Pada Hari Rabu, 7 Mei Tahun 2025, telah di bagikan Bantuan Langsung Tunai Tahap 4 dan 5 kepada masyarakat yang berhak menerima. Bantuan ini bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2025. ...
Pada Hari Selasa, 25 Maret Tahun 2025 telah di bagikan Bantuan Langsung Tunai Tahap 1,2,dan 3 kepada masyarakat yang berhak menerima. Bantuan ini bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2025. ...
Senin, 17 Maret 2025, Pemdes Mejasem Barat bersama Babinsa dan Bhabinkabtimas melakukan survei di 2 toko swalayan yaitu Mutiara Cahaya dan Minimarket Kita.
Monitoring kali ini lebih terfokus pada peredaran minyak goreng dan produk makanan UMKM. Untuk minyak goreng dilakukan Pengukuran dengan gelas ukur 1 liter dan hasilnya sesuai dengan takaran yang ada dikemasan. Pemdes juga mengecek kadaluarsa produk makanan UMKM dan hasilnya semua dalam keadaan baik dan aman. ...
Tupoksi BPD
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan ...