Pemerintah Desa Mejasem Barat telah melaksanakan Musyawarah Penetapan Unsur-Unsur Pemilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 pada Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai salah satu tahapan dalam proses pemilihan Anggota BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui musyawarah yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait, telah disepakati unsur-unsur pemilih yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Anggota BPD. Unsur-unsur tersebut meliputi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda, dan Masyarakat Kurang Mampu.
Selain itu, dalam musyawarah juga ditetapkan unsur pemilih untuk Keterwakilan Perempuan, yang terdiri atas Tokoh Masyarakat dan Kader Posyandu. Penetapan ini diharapkan dapat menjamin keterwakilan berbagai unsur masyarakat dalam proses pemilihan Anggota BPD secara demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, Pemerintah Desa Mejasem Barat berharap seluruh tahapan pemilihan Anggota BPD Periode 2026–2034 dapat berjalan dengan tertib, lancar, serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Mejasem Barat.