Pemerintah Desa (Pemdes) Mejasem Barat secara resmi melaksanakan rapat penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pertemuan ini berlangsung khidmat di balai pertemuan desa pada Rabu, 28 Januari 2026.
LKPPD merupakan kewajiban konstitusional Kepala Desa yang harus disampaikan kepada BPD setiap tahunnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Dokumen yang diserahkan tersebut mencakup laporan mendalam mengenai realisasi anggaran, pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik, hingga program pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025.
Ketua BPD Mejasem Barat memberikan apresiasi tinggi atas penyampaian laporan yang tepat waktu dan disusun secara sistematis. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa LKPPD bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting bagi BPD untuk melakukan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi strategis demi perbaikan kinerja pemerintah desa di masa mendatang.