MEJASEM BARAT – Pemerintah Desa Mejasem Barat mendampingi tim dari Dinas Sosial (Dinsos) dalam memfasilitasi kegiatan Perekaman Data Bansos melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Berlokasi di balai desa, kegiatan ini berfokus pada rekam ulang data sosial warga penerima manfaat secara digital, di mana keputusan kelayakan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat.
Perangkat Desa Mejasem Barat dalam hal ini hanya memfasilitasi dan mendampingi warga dalam proses penginputan data ke dalam sistem. Pihak desa tidak memiliki wewenang atau keterlibatan dalam menentukan hasil, sebab status penetapan penerima bantuan—baik dinyatakan layak, tidak layak, maupun pending—sepenuhnya diproses dan diputuskan oleh pemerintah pusat melalui aplikasi Dinsos.
Tahapan dan alur proses perekaman data bansos digital ini mencakup:
Background profil warga yang diawali dengan penginputan NIK dan verifikasi wajah tahap awal.
Pemasukan data jenis bantuan sosial (bansos) yang diajukan.
Penginputan nomor pelanggan PLN untuk pencatatan profil daya listrik warga.
Pengambilan foto wajah tahap akhir sebelum data resmi dikirimkan ke sistem pusat.
Pengiriman data ke pusat, di mana sistem pusat akan mengeluarkan hasil verifikasi berupa status layak, tidak layak, atau pending.
Rangkaian kegiatan perekaman data bansos ini berjalan dengan tertib dan lancar dari pagi hingga selesai. Dengan sistem digital terpadu ini, pendataan bantuan sosial di Desa Mejasem Barat dapat tersalurkan secara murni berdasarkan penilaian obyektif dan verifikasi langsung dari pemerintah pusat.
Video Kegiatan : https://youtube.com/shorts/Bg4YzNEjNxQ?si=YkQXcu416E-N2EUAhttps://youtube.com/shorts/Bg4YzNEjNxQ?si=YkQXcu416E-N2EUA